Skip to main content
Pemberantasan

BNNK Deli Serdang tangkap bandar narkoba lintas propinsi

Dibaca: 64 Oleh 10 Feb 2022Februari 14th, 2022Tidak ada komentar
pres release
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

pres

Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang berhasil menangkap 2 orang tersangka diduga sebagai sindikat peredaran narkoba antarprovinsi jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 101 gram.

Kepala BNNK Deliserdang, Kombes Pol Muhammad, SIK, MM mengatakan pada konferensi pers, Kamis (3/2). Kedua tersangka bersinila AT (30) dan IA (27) warga Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kedua tersangka merupakan sindikat antarprovinsi Sumut-Aceh, mereka diamankan pada Kamis, 20 Januari 2022 di salah satu SPBU di Jalan Binjai,” .
Penangkapan atas penyamaran (undercover buy) anggota, pertama disepakati bertransaksi di Desa Sei Semayang di salah satu SPBU Deliserdang. Namun pelaku membatalkan dan akhirnya disepakati di SPBU Jalan Soekarno-Hatta Kota Binjai.

“Kedua pelaku datang menggunkaan mobil Avanza, sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan kedua pelaku langsung disergap dan ditemukan sabu di salah satu kantong pelaku,”.
Sedangkan hasil interogasi, kedua pelaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisal I dengan harga Rp 35 juta. Sedangkan sabu yang mereka peroleh hendak diedarkan di daerah Deliserdang.
“Untuk lebih lanjut kasus ini masih dikembangkan,”.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku diancam hukuman dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel